Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang dilampiri dokumen pendukung berupa:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi).
2. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA;
3. ADK RKA-K/L DIPA Revisi;
4. Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola dalam hal Revisi Anggaran berasal dari Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola; dan/atau
5. dokumen pendukung terkait.
b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
c. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran mengakibatkan perubahan pagu anggaran, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga terlebih dahulu melakukan koordinasi/konsultasi dengan unit Inspektorat terkait.
d. Berdasarkan hasil koordinasi/konsultasi, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
2. SPTJM yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I;
3. ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker; dan
4. SPTJM yang ditandatangani oleh KPA.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktorat Jenderal Anggaran mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat disetujui dan tidak mengakibatkan perubahan pagu DIPA Induk, Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III MENETAPKAN:
a. Revisi DHP RKA-K/L; dan
b. surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
(5) Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat disetujui dan mengakibatkan perubahan pagu DIPA Induk, Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III:
a. MENETAPKAN Revisi DHP RKA-K/L; dan
b. mencetak Revisi DIPA Induk dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga untuk ditandatangani.
(6) Berdasarkan Revisi DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan Revisi DIPA Induk dengan menandatangani Revisi SP DIPA Induk.
(7) Berdasarkan Revisi DIPA Induk yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III MENETAPKAN surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem.
(8) Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
