Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi:
a. perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya;
b. perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
c. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.
(2) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat adanya:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
b. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
c. percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN;
d. penerimaan HLN/HDN setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan;
e. pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri;
f. perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi; dan/atau
g. perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang.
(3) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dan/atau pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker;
b. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L;
c. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
d. perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*) meliputi:
1. penghapusan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
atau
2. penghapusan blokir/tanda bintang (*) terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat;
e. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;
f. penggunaan dana Output Cadangan;
g. penambahan/Perubahan Rumusan Kinerja; dan/atau
h. perubahan komposisi sumber pendanaan.
(4) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah.
Koreksi Anda
