Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian Kegiatan-Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf j dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaannya bersumber dari pagu anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2013. (3) Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan sisa pekerjaan tahun berkenaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id