Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf i dapat dilakukan dalam hal ketentuan mengenai pembentukan kantor baru sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pergeseran anggaran dari DIPA Petikan Satker Induk ke DIPA Petikan Satker baru. (3) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran : a. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; b. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; atau c. antar Kegiatan dan antar Satker.
Koreksi Anda