Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian kinerja Satker BLU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran mengenai pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
