Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.
(2) Dalam hal jumlah seluruh tunggakan per DIPA per Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke atas, harus dilampiri hasil verifikasi dari BPKP setempat.
(3) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran :
a. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
c. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
d. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; atau
e. antar Kegiatan dan antar Satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
