Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e, merupakan pergeseran anggaran rupiah karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk pembayaran biaya operasional Satker perwakilan di www.djpp.kemenkumham.go.id luar negeri atau pembayaran sebuah kontrak dalam valuta asing sebagai akibat adanya selisih kurs. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan selisih antara nilai kurs yang digunakan dalam APBN dengan nilai kurs pada saat transaksi dilakukan; b. selisih tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani; c. pergeseran alokasi anggaran yang dilakukan paling tinggi sebesar nilai kontrak dikalikan dengan selisih kurs sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan d. kebutuhan anggaran untuk memenuhi selisih kurs menggunakan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. (3) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran : a. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; b. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; c. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; d. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; atau e. antar Kegiatan dan antar Satker.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id