Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran :
a. dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
d. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
e. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; atau
f. antar Kegiatan dan antar Satker.
Koreksi Anda
