Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA. (2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran: a. dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; b. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; c. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; atau d. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id