Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA.
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran:
a. dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
b. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker;
c. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker;
atau
d. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker.
Koreksi Anda
