Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b merupakan pergeseran anggaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah selaku pengelola fiskal.
(2) Pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya untuk subbagian Bagian Anggaran 999 (BA BUN) mengenai belanja meliputi BA 999.02, BA 999.07, BA 999.08, dan BA 999.99.
Koreksi Anda
