Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal www.djpp.kemenkumham.go.id 5 ayat (4) huruf a bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2013 namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya. (2) Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke bagian anggaran kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id