Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Perubahan komposisi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf k dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/atau percepatan pencapaian kinerja sebuah Kegiatan.
(2) Perubahan komposisi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. sumber dana yang direncanakan sulit untuk dipenuhi;
b. terdapat sumber dana lain yang biayanya lebih murah;
c. Kegiatan harus segera dilaksanakan; dan/atau
d. adanya perubahan kebijakan Pemerintah.
Koreksi Anda
