Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana output cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf i merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-K/L dan belum jelas peruntukannya.
(2) Penggunaan dana output cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mendanai kebutuhan biaya operasional Satker;
b. mendanai prioritas nasional yang belum dialokasikan sebelumnya;
c. menambah volume ouput prioritas nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. percepatan pencapaian output prioritas nasional;
e. mendanai kegiatan yg bersifat mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda; dan/atau
f. mendanai kebutuhan prioritas Kementerian/Lembaga.
(3) Pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan output cadangan dapat dilakukan dalam Kegiatan yang sama dan/atau antar Kegiatan dalam satu Program.
Koreksi Anda
