Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g merupakan penghapusan sebagian atau seluruh blokir/tanda bintang (*) pada alokasi yang ditetapkan dalam RKA-K/L untuk mendanai suatu Kegiatan.
(2) Pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penghapusan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya dokumen pendukung yang dipersyaratkan; dan/atau
b. penghapusan blokir/tanda bintang (*) terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat.
(3) Pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap.
Koreksi Anda
