Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g merupakan penghapusan sebagian atau seluruh blokir/tanda bintang (*) pada alokasi yang ditetapkan dalam RKA-K/L untuk mendanai suatu Kegiatan. (2) Pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghapusan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya dokumen pendukung yang dipersyaratkan; dan/atau b. penghapusan blokir/tanda bintang (*) terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat. (3) Pencairan blokir/tanda bintang (*) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id