Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Optimalisasi dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda. (2) Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan khususnya bidang infrastruktur. (3) Mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan- Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam sidang kabinet atau rapat di tingkat Menteri Koordinator. (4) Kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya bencana atau Keadaan Kahar dan belum direncanakan sebelumnya. (5) Tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan-Kegiatan yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan biaya yang lebih besar, belum direncanakan sebelumnya, dan ditetapkan dalam sidang kabinet atau rapat di tingkat Menteri Koordinator. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Sisa Anggaran Swakelola dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda. (7) Prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan Kegiatan-kegiatan Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan/atau kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan. (8) Penggunaan Hasil Optimalisasi dan/atau Sisa Anggaran Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dilaksanakan melalui: a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan, dan 1 (satu) Satker dan/atau pergeseran antar Keluaran, dalam 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b; b. pergeseran dalam Keluaran yang sama, dalam Kegiatan yang sama dan antar Satker dan/atau pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dan huruf d; atau c. Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Satker dan/atau Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e dan huruf f. (9) Penggunaan Hasil Optimalisasi dan/atau Sisa Anggaran Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) harus dilengkapi Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Optimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran. (10) Format Surat Pernyataan Penggunaan Hasil Opstimalisasi/Sisa Anggaran Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda