Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: a. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; b. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); c. perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap; d. ralat kode nomor register PHLN/PHDN; e. ralat kode kewenangan; f. ralat kode lokasi; g. ralat cara penarikan PHLN/PHDN; dan/atau h. ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah.
Koreksi Anda