Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: a. Hasil Optimalisasi; b. Sisa Anggaran Swakelola; c. kekurangan Biaya Operasional; d. perubahan prioritas penggunaan anggaran; e. perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau f. Keadaan Kahar. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dibedakan dalam: a. pagu anggaran tetap pada level Program;atau b. pagu anggaran tetap pada level APBN. (3) Pagu anggaran tetap pada level Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pergeseran dalam satu Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; b. pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan 1 (satu) Satker; c. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; d. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; e. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; f. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker; g. pencairan blokir/tanda bintang (*); h. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; i. penggunaan dana Output Cadangan; j. penambahan/perubahan rumusan kinerja; dan/atau k. perubahan komposisi sumber pendanaan. (4) Pagu anggaran tetap pada level APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran K/L; b. pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); dan/atau c. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht. (5) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f terdiri atas: a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; c. pergeseran antarjenis belanja; d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; h. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; i. pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru; j. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2012; dan/atau k. pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana.
Koreksi Anda