Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi:
a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013;
b. penerapan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi (reward and punishment system);
c. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau
d. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan lainnya.
Koreksi Anda
