Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPN terkait dan tembusan kepada: 1. Menteri/Pimpinan Lembaga; 2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 3. Gubernur; 4. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan 5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait. b. Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dan KPPN terkait dan tembusan kepada: 1. Menteri/Pimpinan Lembaga; 2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 3. Gubernur; 4. Direktur Jenderal Anggaran; dan 5. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id