Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 868) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: