Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
