Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
(2) Dalam hal ekspor kembali dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Badan Usaha wajib membayar:
a. bea masuk yang terutang; dan
b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
