Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang. (2) Dalam hal ekspor kembali dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Badan Usaha wajib membayar: a. bea masuk yang terutang; dan b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda