Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ekspor kembali dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor; dan
b. dilakukan pemeriksaan fisik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.
(2) Pelaksanaan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
(3) Untuk mendapatkan izin ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan minimal dilampiri dengan:
a. salinan perizinan berusaha;
b. daftar Peralatan dan/atau Bahan yang akan diekspor kembali, yang minimal memuat informasi mengenai jumlah, jenis, satuan, nomor pemberitahuan pabean impor, dan nomor urut Peralatan dan/atau Bahan dalam Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk; dan
c. foto atau bukti pendukung lainnya terkait barang Peralatan dan/atau Bahan yang akan diekspor kembali.
(4) Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan ekspor kembali, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin ekspor kembali.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan ekspor kembali, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(9) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara manual disertai dengan:
a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan
b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
(10) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diberikan paling lambat:
a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal permohonan disampaikan secara manual.
(11) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
