Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Badan Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang. (2) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada saat pemasukan. (3) Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan sebelum 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Badan Usaha wajib membayar: a. bea masuk yang terutang; dan b. sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (4) Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dalam hal: a. pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; b. pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena keadaan darurat (force majeure); dan/atau c. pemindahtanganan Peralatan dilakukan kepada penerima pembebasan bea masuk atas impor Perlatan atau penerima pembebasan bea masuk atas pengeluaran Peralatan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. (5) Pengecualian dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak berlaku dalam hal Peralatan masih mempunyai nilai ekonomis. (6) Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan: a. dalam hal tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih, dikenakan tarif 5% (lima persen); atau b. dalam hal tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen), dikenakan tarif sesuai jenis barang. (7) Pemenuhan kewajiban kepabeanan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan.
Koreksi Anda