Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(2) Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena terjadi keadaan kahar (force majeure), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin pemindahtanganan dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri.
(4) Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban memiliki izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
Koreksi Anda
