Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha wajib memanfaatkan Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk. (2) Dalam hal Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Badan Usaha membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda