Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan dalam pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penyelesaian kewajiban pabean atas impor Peralatan dan/atau Bahan.
Koreksi Anda
