Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Audit dapat dilakukan terhadap Badan Usaha dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai.
(3) Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan/atau pihak ketiga wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
(4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai audit.
(5) Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai dapat melibatkan unit terkait di Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait.
Koreksi Anda
