Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Usaha atau pihak ketiga atas impor Peralatan dan/atau Bahan, baik secara mandiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian pembebasan bea masuk: a. direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau c. Kepala Kantor Pabean, dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai atau penelitian lainnya oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
Koreksi Anda