Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Teks Saat Ini
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui:
a. pemindahtanganan;
b. ekspor kembali; atau
c. pemusnahan.
Koreksi Anda
