Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual disertai dengan:
a. lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan
b. pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dan Pasal 6 ayat (7) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (8), diberikan paling lambat:
a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (5), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau
b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (5), dalam hal permohonan diajukan disampaikan secara manual.
Koreksi Anda
