Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pembebasan bea masuk atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. identitas Badan Usaha atau pihak ketiga;
b. rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi dan kegunaan Peralatan dan/atau Bahan yang dimintakan pembebasan bea masuk; dan
c. pelabuhan pemasukan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
a. rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual/ supplier;
c. brosur/katalog Peralatan dan/atau Bahan; dan
d. salinan cetak (hardcopy) surat perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan Peralatan dan/atau Bahan, dalam hal importasi Peralatan dan/atau Bahan untuk mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(4) Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
a. identitas Badan Usaha;
b. rincian jenis, jumlah, perkiraan nilai pabeannya, dan fungsi serta kegunaan Peralatan dan/atau Bahan;
c. pelabuhan pemasukan;
d. uraian mengenai kegiatan mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan yang dilakukan; dan
e. informasi mengenai Peralatan dan/atau Bahan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
