Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. barang impor belum diproduksi di dalam negeri; b. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Koreksi Anda