Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1306);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1346);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1582);
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 725); dan
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 771), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
