Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda