Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tarif pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
