Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, margin, dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
Koreksi Anda