Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan peralatan dan mesin, serta tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Koreksi Anda