Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tarif pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
d. tarif pendidikan dan pelatihan;
e. tarif penelitian dan pengembangan;
f. tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department) dan instalasi sanitasi;
g. tarif jasa boga (catering) dan penatu (laundry);
h. tarif optik, alat bantu dengar, dan alat bantu medis lainnya; dan
i. tarif bantuan kesehatan.
Koreksi Anda
