Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, biaya jasa pelayanan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda