Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan medis yang meliputi tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling, tarif tindakan medis serta tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat jalan terdiri atas:
a. rawat jalan reguler; dan
b. rawat jalan nonreguler.
(2) Tarif layanan rawat jalan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada masyarakat umum sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan kepada masyarakat umum sampai dengan 125% (seratus dua puluh lima persen) lebih tinggi dari tarif layanan rawat jalan reguler.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan rawat jalan reguler dan tarif rawat jalan nonreguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
