Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada masyarakat umum sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif akomodasi, tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling, tarif tindakan medis, dan tarif penunjang medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e untuk layanan rawat inap dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. (3) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kelas II dikenakan kepada masyarakat umum sesuai dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kelas III dikenakan kepada masyarakat umum paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kelas I dikenakan kepada masyarakat umum paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Tarif layanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kelas VIP/VVIP dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (7) Biaya jasa pelayanan pada tarif tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d pada kelas I, Kelas II, dan Kelas III untuk jenis tindakan yang sama diperhitungkan sama. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas II, tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda