Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif pendaftaran dan administrasi;
b. tarif akomodasi;
c. tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling;
d. tarif tindakan medis; dan
e. tarif penunjang medis.
Koreksi Anda
