Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. tarif pelayanan medis;
b. tarif pelayanan penunjang; dan
c. tarif farmasi.
Koreksi Anda
