Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
A. Tarif Jasa Kebandarudaraan Yang Bersifat Domestik
No Jenis Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi Zona I Zona II Zona III
1. Jasa Pendaratan Pesawat Udara
a. bobot pesawat s.d. 40.000kg tiap 1.000kg atau bagiannya Rp6.000,00 Rp7.500,00 Rp8.000,00
b. bobot pesawat diatas 40.000kg
s.d. 100.000kg tiap 1.000kg atau bagiannya Rp7.000,00 Rp8.500,00 Rp9.000,00
c. bobot pesawat diatas 100.000kg tiap 1.000kg atau bagiannya Rp8.500,00 Rp9.500,00 Rp10.000,00
2. Jasa Penempatan Pesawat Udara per jam, per ton Rp600,00 Rp850,00 Rp875,00
3. Jasa Penyimpanan Pesawat Udara tiap 1.000kg atau bagiannya , per 12 jam Rp2.000,00 Rp2.300,00 Rp2.500,00
No Jenis Layanan Satuan Batas Tarif Tertinggi Zona I Zona II Zona III
4. Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara per penumpang Rp70.000,00 Rp90.000,00 Rp100.000,00
5. Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara per kg Rp90,00 Rp120,00 Rp200,00
6. Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan (Check- in Counter) per penumpang Rp2.500,00 Rp3.000,00 Rp4.000,00
7. Jasa Pemakaian Garbarata (Aviobridge) per 2 jam Rp325.000,00 Rp350.000,00 Rp450.000,00
8. Jasa Penggunaan Bandar Udara untuk Pesawat Udara di Luar Jam Operasi per sekali lepas landas/pendaratan Tarif jasa pendaratan pesawat udara X jumlah jam penggunaan bandar udara di luar jam operasi (tarif minimum Rp600.000,00) Tarif jasa pendaratan pesawat udara X jumlah jam penggunaan bandar udara di luar jam operasi (tarif minimum Rp650.000,00) Tarif jasa pendaratan pesawat udara X jumlah jam penggunaan bandar udara di luar jam operasi (tarif minimum Rp700.000,00)
9. Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (Stand by Alternate Aerodrome) di Luar Jam Operasi per sekali lintas sesuai dengan jenis penerbangan dan bobot pesawat udara 33% X tarif jasa pendaratan pesawat udara 33% X tarif jasa pendaratan pesawat udara 33% X tarif jasa pendaratan pesawat udara
B. Tarif Penerbitan Izin di Daerah Keamanan Terbatas
No Jenis Layanan Satuan Tarif
1. Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas
a. E-Pas Bandara
1) penyelenggara bandar udara, navigasi dan penerbangan
a) mingguan per izin Rp70.000,00
b) bulanan per izin Rp100.000,00
c) tahunan per izin Rp150.000,00
2) perusahaan terkait dan penunjang penerbangan
a) mingguan per izin Rp75.000,00
b) bulanan per izin Rp150.000,00
c) tahunan per izin Rp400.000,00
3) instansi penyelenggara pemerintahan di bandar udara
a) mingguan per izin Rp60.000,00
b) bulanan per izin Rp100.000,00
No Jenis Layanan Satuan Tarif
c) tahunan per izin Rp150.000,00
4) umum
a) mingguan per izin Rp100.000,00
b) bulanan per izin Rp300.000,00
c) tahunan per izin Rp2.500.000,00
b. Pas Bandara Manual
1) Orang
a) penyelenggara bandar udara, navigasi dan penerbangan
(1) mingguan per izin Rp25.000,00
(2) bulanan per izin Rp35.000,00
(3) tahunan per izin Rp100.000,00
b) perusahaan terkait dan penunjang penerbangan
(1) mingguan per izin Rp35.000,00
(2) bulanan per izin Rp70.000,00
No Jenis Layanan Satuan Tarif
(3) tahunan per izin Rp200.000,00
c) instansi penyelenggara pemerintahan di bandar udara
(1) bulanan per izin Rp35.000,00
(2) tahunan per izin Rp100.000,00
d) umum
(1) mingguan per izin Rp70.000,00
(2) bulanan per izin Rp200.000,00
(3) tahunan per izin Rp1.600.000,00
2) Kendaraan
a) penyelenggara bandar udara, navigasi dan penerbangan per izin Rp200.000,00
b) perusahaan terkait dan penunjang penerbangan
(1) mingguan per izin Rp30.000,00
(2) bulanan per izin Rp50.000,00
(3) tahunan per izin Rp200.000,00
No Jenis Layanan Satuan Tarif
c) instansi penyelenggara pemerintahan di bandar udara
(1) bulanan per izin Rp50.000,00
(2) tahunan per izin Rp150.000,00
2. Izin Mengemudi
a. Pada Badan Usaha Bandar Udara per izin Rp150.000,00
b. Pada Unit Penyelenggara Bandar Udara per izin Rp100.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd..
dat SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
