Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1340);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1344);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1359);
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1672);
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1722);
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1723);
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1724);
dan
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1737), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
