Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda