Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: a. layanan jasa terkait bandar udara berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; dan b. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara kepada pengguna layanan.
Koreksi Anda