Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. fasilitas; d. biaya operasional; e. nilai ekonomi; dan/atau f. nilai manfaat.
Koreksi Anda