Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif jasa penggunaan fasilitas lainnya pada bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. peralatan;
c. fasilitas;
d. biaya operasional;
e. nilai ekonomi; dan/atau
f. nilai manfaat.
Koreksi Anda
