Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif jasa penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a. tenaga kerja/tenaga ahli;
b. bahan habis pakai;
c. peralatan;
d. akomodasi; dan/atau
e. transportasi.
Koreksi Anda
